Tentang Kami

SEJARAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI LAMPUNG

Pada awalnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung bernama Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Lampung, yang merupakan hasil dari penggabungan Kantor Direktorat Sosial Politik dengan Markas Wilayah Pertahanan Sipil, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas politik masyarakat dan peran politik masyarakat untuk membangun Provinsi Lampung dengan suasana keterbukaan, demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta mampu mengantisipasi setiap permasalahan sosial yang timbul.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 tanggal 12 Desember Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung, yang merupakan penyempurnaan organisasi dari yang sebelumnya bernama Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Daerah Provinsi Lampung menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Lampung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung mempunyai tugas “Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kesatuan Bangsa dan Politik, bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan kemasyarakatan, politik dalam negeri, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”, dan Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Lampung, serta Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Kesbang dan Politik Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015-2019, yang berpedoman kepada Peraturan Gubernur tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015-2019.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Lampung dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut diatas, mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis kesatuan bangsa dan politik, bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan kemasyarakatan, politik dalam negeri;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan kemasyarakatan, politik dalam negeri;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan kemasyarakatan, politik dalam negeri,
  • Pelaksaaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur di bidang kesatuan bangsa dan politik bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan kemasyarakatan, politik dalam negeri ; dan
  • Pelayanan administratif