Sekretariat, membawahi:
1) Sub Bagian Program dan Anggaran;
2) Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sekretariat, membawahi:
1) Sub Bagian Program dan Anggaran;
2) Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.